Seperti diberitakan sebelumnya, penghapusan Ditjen PMPTK didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon Satu Kementerian Negara. Persoalan guru yang semula ditangani Ditjen PMPTK kini dialihkan ke tiga direktorat jenderal, yaitu Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; serta Ditjen Pendidikan Menengah (Kompas, Jumat 14/5).
Menurut Zainal, langkah menghapus Ditjen PMPTK dan mengembalikan penanganan guru ke tiga ditjen sesuai level guru mengajar merupakan langkah mundur pemerintah. Hal itu justru membuat penanganan persoalan guru terkotak-kotak di tiga ditjen berbeda. "Bisa saja masing-masing ditjen itu memiliki kebijakan yang berbeda, ini kembali ke masa lalu, dulu sudah terjadi ini, misalnya tunjangan untuk guru SD, SMP, dan SMA berbeda-beda," katanya.
Selain itu, dikhawatirkan penanganan persoalan guru, seperti rekrutmen, pembinaan, pemberian tunjangan, penataan karir, dan pensiun menjadi tidak fokus. Sebab, masing-masing ditjen juga harus mengatur persoalan nonguru, seperti sarana dan prasa rana, serta kurikulum. "Guru nanti bakal ditangani oleh level direktur, eselon II, yang posisinya jelas lebih rendah dibanding dirjen," ucapnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Baskara Aji mengatakan, guru-guru tidak perlu khawatir dengan kebijakan penghapusan ditjen PMPTK. Sesuai penjelasan Menteri Pendidikan Nasional, guru tidak akan ditelantarkan karena ditangani tiga ditjen sesuai level mengajar.